Mutasi Siswa/Peserta didik adalah mutasi peserta didik yang ada hubungannya dengan Satuan
Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto, selanjutnya mutasi peserta didik ini
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : a) mutasi masuk dan b) mutasi keluar.
A. Mutasi
Masuk
Peserta didik/Peserta didik yang
melakukan mutasi ke SMP Negeri 1 Jogoroto harus dapat diterima jika ada tempat
pada kelas yang dituju (sesuai pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang) dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Tercatat
secara sah sebagai peserta didik di tingkat satuan pendidikan SMP Negeri di
luar Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang;
2. Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan
dalam mengikuti pelajaran pada tiap-tiap semester yang telah diikuti tidak
boleh melebihi 5% dari hari efektif sekolah (dilihat pada rapor peserta didik
yang bersangkutan) dan dalam satu tahun pelajaran tidak lebih dari 3%;
3. Tidak
dikeluarkan oleh satuan pendidikan karena melanggar tata tertib yang berlaku di
sekolah asal peserta didik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik
dari sekolah asal;
4.
Memenuhi
persyaratan aspek akademis sbb.
a. Memiliki jumlah nilai UASBN minimal sama
dengan yang digunakan dalam seleksi Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) di
SMP Negeri 1 Jogoroto pada saat peserta didik yang bersangkutan masuk di kelas
VII.
b. Memiliki
nilai rapor lengkap mulai semester pertama sampai dengan semester terakhir
sebelum peserta didik mengajukan mutasi masuk.
c. Nilai rapor peserta didik pada semester terakhir yang telah ditempuh
maksimal hanya ada 3 nilai di bawah KKM yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dan di
antara nilai di bawah KKM tersebut
hanya boleh paling banyak 2 mata pelajaran ujian nasional.
5.
Jika
syarat-syarat di atas dapat terpenuhi, selanjutnya peserta didik tersebut
harus:
a. Menyerahkan
surat mutasi keluar dari sekolah asal.
b. Menunjukkan Nomor Induk Peserta didik Nasional
(NISN) asli dan menyerahkan
salinannya (fotocopi NISN).
c.
Bersedia
mematuhi
tata tertib yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dengan menandatangani
Surat Penyataan yang diketahui oleh orang tua/wali-nya.
d.
Menyerahkan
Rapor asli dari sekolah asal.
e.
Menyerahkan
fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir dan fotokopi SKHUSBN yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar..
f.
Menyerahkan
pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
B. Mutasi
Keluar
1.
Pindah
ke sekolah lain
Bagi peserta
didik SMP Negeri 1 Jogoroto yang akan pindah ke sekolah lain:
a.
Dipersilakan
untuk mencari sekolah yang mau menerima dengan membawa:
-
Fotokopi
rapor peserta didik yang bersangkutan
-
Surat
pengantar untuk mencari sekolah yang bersedia menerima
b.
Jika
telah mendapat tempat, selanjutnya sekolah membuatkan surat mutasi dengan catatan
bahwa peserta didik yang besangkutan harus mnyelesaikan administrasi sebagai
berikut:
-
Menunjukkan
Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah Yang dituju.
-
Ada pernyataan
dari orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
-
Menyerahkan
pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Menunjukkan
Surat Keterangan Bebas Pinjam dari perpustakaan.
-
Melunasi
semua administrasi keuangan yang telah disepakati bersama antara sekolah dengan
orang tua/wali peserta didik.
2.
Drop
Out
Peserta didik
dinyatakan Drop Out (DO) dari SMP Negeri 1 Jogoroto:
a)
Adanya
surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bahwa peserta
didik yang bersangkutan keluar dari SMP Negeri 1 Jogoroto
b)
Peserta
didik tersebut tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 bulan
berturut-turut.
catatan : jika dalam postingan ini sudah tidak sesuai, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
sumber : Kurikulum smpn1jogoroto