MUTASI SISWA


Mutasi Siswa/Peserta didik adalah mutasi peserta didik yang ada hubungannya dengan Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto, selanjutnya mutasi peserta didik ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : a) mutasi masuk dan b) mutasi keluar.

A.   Mutasi Masuk
Peserta didik/Peserta didik yang melakukan mutasi ke SMP Negeri 1 Jogoroto harus dapat diterima jika ada tempat pada kelas yang dituju (sesuai pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang) dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.  Tercatat secara sah sebagai peserta didik di tingkat satuan pendidikan SMP Negeri di luar Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang;
2.  Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan dalam mengikuti pelajaran pada tiap-tiap semester yang telah diikuti tidak boleh melebihi 5% dari hari efektif sekolah (dilihat pada rapor peserta didik yang bersangkutan) dan dalam satu tahun pelajaran tidak lebih dari 3%;
3.    Tidak dikeluarkan oleh satuan pendidikan karena melanggar tata tertib yang berlaku di sekolah asal peserta didik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal;
4.    Memenuhi persyaratan aspek akademis sbb.
a.    Memiliki jumlah nilai UASBN minimal sama dengan yang digunakan dalam seleksi Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Jogoroto pada saat peserta didik yang bersangkutan masuk di kelas VII.
b.   Memiliki nilai rapor lengkap mulai semester pertama sampai dengan semester terakhir sebelum peserta didik mengajukan mutasi masuk.
c.    Nilai rapor peserta didik pada semester terakhir yang telah ditempuh maksimal hanya ada 3 nilai di bawah KKM yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dan di antara nilai di bawah KKM tersebut hanya boleh paling banyak 2 mata pelajaran ujian nasional.
5.    Jika syarat-syarat di atas dapat terpenuhi, selanjutnya peserta didik tersebut harus:
a.     Menyerahkan surat mutasi keluar dari sekolah asal.
b. Menunjukkan Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN) asli dan menyerahkan salinannya (fotocopi NISN).
c.  Bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dengan menandatangani Surat Penyataan yang diketahui oleh orang tua/wali-nya.
d.    Menyerahkan Rapor asli dari sekolah asal.
e.    Menyerahkan fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir dan fotokopi SKHUSBN yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar..
f.     Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

B.   Mutasi Keluar
1.    Pindah ke sekolah lain
Bagi peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto yang akan pindah ke sekolah lain:
a.    Dipersilakan untuk mencari sekolah yang mau menerima dengan membawa:
-     Fotokopi rapor peserta didik yang bersangkutan
-     Surat pengantar untuk mencari sekolah yang bersedia menerima
b.    Jika telah mendapat tempat, selanjutnya sekolah membuatkan surat mutasi dengan catatan bahwa peserta didik yang besangkutan harus mnyelesaikan administrasi sebagai berikut:
-       Menunjukkan Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah Yang dituju.
-       Ada pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
-       Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-       Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pinjam dari perpustakaan.
-       Melunasi semua administrasi keuangan yang telah disepakati bersama antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
2.    Drop Out
Peserta didik dinyatakan Drop Out (DO) dari SMP Negeri 1 Jogoroto:
a)    Adanya surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bahwa peserta didik yang bersangkutan keluar dari SMP Negeri 1 Jogoroto
b)    Peserta didik tersebut tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 bulan berturut-turut.
c)     Terbukti telah melanggar ketentuan/tata tertib sekolah.

catatan : jika dalam postingan ini sudah tidak sesuai, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
sumber : Kurikulum smpn1jogoroto

Artikel Terkait