Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan
ketentuan dari dari Kemdiknas/Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur/Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang.
Adapun berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat
1, peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.
Lulus
ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.
Lulus
Ujian Nasional.
Sedangkan untuk peserta didik
yang dinyatakan sebagai berikut:
A.
Aspek Akademik
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
2.
Lulus
ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
3.
Lulus
Ujian Nasional.
B.
Aspek Non Akademik
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
Selanjutnya untuk tahun pelajaran berjalan,
Sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik
Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto dengan mengacu pada ketentuan yang
berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam rapat pleno dewan guru tentang penentuan
peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.
Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto akan dimuat jika admin sudah mendapatkan informasi yang bersifat valid (masih dalam proses disusun oleh Panitia)
Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto akan dimuat jika admin sudah mendapatkan informasi yang bersifat valid (masih dalam proses disusun oleh Panitia)