KELULUSAN

Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan ketentuan dari dari Kemdiknas/Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur/Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Adapun berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.    Lulus Ujian Nasional.

Sedangkan untuk peserta didik yang dinyatakan lulus Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto sebagai berikut:
A.   Aspek Akademik
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
3.    Lulus Ujian Nasional.

B.   Aspek Non Akademik
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

Selanjutnya untuk tahun pelajaran berjalan, Sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam rapat pleno dewan guru tentang penentuan peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto akan dimuat jika admin sudah mendapatkan informasi yang bersifat valid (masih dalam proses disusun oleh Panitia)



Artikel Terkait