Kriteria Kenaikan Kelas Siswa Kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Jogoroto, silakan lihat atau unduh tautan di bawah ini.
TAUTAN/LINK:
KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2015/2016
MOHON MAAF....
Kriteria di bawah ini sudah sudah kadaluarso (tidak berlaku lagi...)!
Peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto dinyatakan
naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
A.
Aspek akademis
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
2.
Nilai
di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata
pelajaran pada semester genap di kelas yang diikuti;
B.
Aspek Non Akademis
1.
Memiliki
nilai minimal baik untuk aspek “Akhlak" dan "Kepribadian”
pada semester genap di kelas yang diikuti.
2.
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.
Ketidakhadiran
peserta didik tanpa keterangan pada semester ganjil maupun semester genap tidak boleh lebih
dari 10% dari hari efektif sekolah pada tiap-tiap semester.
Selanjutnya pengambilan keputusan
Naik/Tidak naik bagi setiap peserta didik diputuskan dalam rapat Dewan Guru SMP
Negeri 1 Jogoroto.
Sumber : kurikulum smpn1jogoroto, dokumen 1