KENAIKAN KELAS


Kriteria Kenaikan Kelas Siswa Kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Jogoroto, silakan lihat atau unduh tautan di bawah ini.
TAUTAN/LINK:
KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2015/2016



MOHON MAAF....
Kriteria di bawah ini sudah sudah kadaluarso (tidak berlaku lagi...)!
Peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

A.   Aspek akademis
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
2.    Nilai di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran pada semester genap di kelas yang diikuti;
B.   Aspek Non Akademis
1.    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek  “Akhlak" dan "Kepribadian” pada semester genap di kelas yang diikuti.
2.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.    Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan pada  semester ganjil maupun semester genap tidak boleh lebih dari 10% dari hari efektif sekolah pada tiap-tiap semester.
Selanjutnya pengambilan keputusan Naik/Tidak naik bagi setiap peserta didik diputuskan dalam rapat Dewan Guru SMP Negeri 1 Jogoroto.

Sumber : kurikulum smpn1jogoroto, dokumen 1



Artikel Terkait