SMP NEGERI 1 JOGOROTO

Berlokasi di Jalan Mayangan No. 11 Jogoroto, Kabupaten Jombang
Kode pos : 61485 dan Telepon : 0321 - 864376.

OSIS SMPN 1 JOGOROTO

Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 1 Jogoroto

http://osis-smpn1jogoroto.blogspot.com

MATA PELAJARAN

Mata Pelajaran - Pilihan :" Keterampilan", dan - Mulok : "Bahasa Jawa"
Klik Judul atau foto di atas untuk menuju ke halaman Mata Pelajaran

GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN

95% Pendidik telah berkualifikasi pendidikan S1 atau lebih,
dan Tenaga Kependidikan mendukung terwujudnya Visi dan Misi Sekolah.

FASILITAS atau SARANA PRASARANA

Dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan memadai untuk mendukung Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

TATA TERTIB

SMP NEGERI 1 JOGOROTO

KENAIKAN KELAS


Kriteria Kenaikan Kelas Siswa Kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Jogoroto, silakan lihat atau unduh tautan di bawah ini.
TAUTAN/LINK:
KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2015/2016



MOHON MAAF....
Kriteria di bawah ini sudah sudah kadaluarso (tidak berlaku lagi...)!
Peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
A.   Aspek akademis
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
2.    Nilai di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran pada semester genap di kelas yang diikuti;
B.   Aspek Non Akademis
1.    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek  “Akhlak" dan "Kepribadian” pada semester genap di kelas yang diikuti.
2.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.    Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan pada  semester ganjil maupun semester genap tidak boleh lebih dari 10% dari hari efektif sekolah pada tiap-tiap semester.
Selanjutnya pengambilan keputusan Naik/Tidak naik bagi setiap peserta didik diputuskan dalam rapat Dewan Guru SMP Negeri 1 Jogoroto.

Sumber : kurikulum smpn1jogoroto, dokumen 1



KELULUSAN

Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan ketentuan dari dari Kemdiknas/Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur/Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Adapun berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.    Lulus Ujian Nasional.

Sedangkan untuk peserta didik yang dinyatakan lulus Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto sebagai berikut:
A.   Aspek Akademik
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
3.    Lulus Ujian Nasional.

B.   Aspek Non Akademik
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

Selanjutnya untuk tahun pelajaran berjalan, Sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam rapat pleno dewan guru tentang penentuan peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto akan dimuat jika admin sudah mendapatkan informasi yang bersifat valid (masih dalam proses disusun oleh Panitia)



PENGHARGAAN

Mohon maaf ... atas ketidaknyamanan Anda!

Blog ini masih dalam pengembangan.