SMP NEGERI 1 JOGOROTO

Berlokasi di Jalan Mayangan No. 11 Jogoroto, Kabupaten Jombang
Kode pos : 61485 dan Telepon : 0321 - 864376.

OSIS SMPN 1 JOGOROTO

Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 1 Jogoroto

http://osis-smpn1jogoroto.blogspot.com

MATA PELAJARAN

Mata Pelajaran - Pilihan :" Keterampilan", dan - Mulok : "Bahasa Jawa"
Klik Judul atau foto di atas untuk menuju ke halaman Mata Pelajaran

GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN

95% Pendidik telah berkualifikasi pendidikan S1 atau lebih,
dan Tenaga Kependidikan mendukung terwujudnya Visi dan Misi Sekolah.

FASILITAS atau SARANA PRASARANA

Dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan memadai untuk mendukung Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI
Tahun Pelajaran 2012/2013
ingin lihat atau download struktur organisasi di atas dalam bentuk file pdf, silakan klik di SINI!

Tahun Pelajaran 2010/2011
Karena keterbatasan Admin blog ini, maka sturktur organisasi tahun pelajaran 2011/2012 tidak bisa kami tampilkan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tenaga pada blog ini memuat tentang:

Struktur Organisasi SMP Negeri 1 Jogoroto, yaitu mulai dari Kepala Sekolah sampai dengan Siswa/Peserta Didik. Untuk detailnya silakan klik di sini.

kkm

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 JOGOROTO

Sebelum kami informasikan tentang Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM) yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, maka terlebih dahulu mengenal tentang ketuntasan belajar.
Ketuntasan belajar didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya input peserta didik, tingkat esensial dari masing-masing KD/Mata Pelajaran, kemampuan daya dukung dan kompleksitas tiap-tiap mata pelajaran. Ketuntasan belajar lebih lanjut akan disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dan masing-masing tingkat kelas.
Selanjutnya peserta didik yang belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang telah ditetapkan, harus mengikuti program perbaikan (remidial) sampai mencapai ketuntasan belajar minimal yang dipersyaratkan. Sedangkan peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal dapat mengikuti program pengayaan (Enrichment)
Kriteria Ketuntasan Minimal setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 -100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
SMP Negeri 1 Jogoroto menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas materi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, harus mengikuti remidi maksimal 3 kali, apabila sudah mengikuti remidi 3 kali dan nilainya belum mencapai KKM, maka nilai yang ditulis adalah nilai tertinggi yang diperoleh peserta didik tersebut.
Peserta didik yang telah mengikuti remidi dan nilainya melebihi KKM, nilai akhir yang ditulis sama dengan KKM yang dipersyaratkan (nilai remidi yang ditulis melebihi KKM yang dipersyaratkan harus dengan pertimbangan/persetujuan dari dewan guru).
Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) SMP Negeri 1 Jogoroto :



Catatan:
KKM masing-masing mata pelajaran pada setiap tahun pelajaran dimungkinkan ada perubahan dengan menyesuaikan analisis yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

Sumber : kurikulum smpn1jogoroto, dokumen 1

struktur kurikulum

SARANA DAN PRASARANA

SMP Negeri 1 Jogoroto memiliki berbagai fasilitas fisik yang cukup memadai untuk mewujudkan visi-nya "Terwujudnya insan berakhlak mulia, ber pengetahuan, terampil, dan berbudaya". Fasilitas-fasilitas ini tersebut antara lain sebagai berikut:

LINGKUNGAN SEKOLAH

Berdiri di atas tanah yang cukup luas, tanah yang subur, dengan tanaman yang hijau, sehingga memberi rasa nyaman untuk belajar
Halaman yang cukup luas, dapat digunakan untuk melaksanakan upacara bendera, lapangan olah raga, dan kegiatan-kegiatan lain di luar ruangan.

RUANG PERPUSTAKAAN

Memiliki berbagi koleksi:
ruang baca yang cukup luas; buku-buku pelajaran; buku-buku lain penunjang pembelajaran; majalah pendidikan, media informasi cetak; televisi; akses internet.

MUSHOLA






Dapat menampung siswa lebih dari satu kelas, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran pendidikan agama dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler untuk mewujudkan insan yang berakhlaq mulia dan berbudaya.

RUANG KELAS

Dengan ukuran standar, dan memiliki fasilitas yang cukup, sehingga pembelajaran dapat berjalan lancar, sehingga sangat cocok untuk menamamkan pengetahuan dan memberikan karakter yang baik sebagai generasi penerus bangsa.

RUANG KESEHATAN

Memiliji berbagai fasilitas kesehatan dan obat-obatan ringan, sehingga dapat memberikan pertolongan pertama bila ada warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan.

RUANG LABORATORIUM BAHASA

Berfungsi untuk pembelajaran mata pelajaran bahasa (Indonesia, Inggris, Jawa)
Terdiri dari 40 chanel, sehingga dapat menampung siswa 1 kelas.
Ruangan ini sebenarnya ruang kelas, yang oleh sekolah fungsinya dialihkan untuk ruang Lab sehingga dapat digunakan untuk melengkapi kegiatan listening dan speaking.

LABORATORIUM
ILMU PENGETAHUAN ALAM

Sekolah memiliki 2(dua) ruang Lab. IPA, yaitu Lab. Fisika dan Lab. Biologi dan masih ditambah lagi dengan ruangan Green House

RUANG LABORATORIUM KOMPUTER


Dengan perbandingan komputer dan siswa adalah 1 : 2 (1 komputer untuk 2 sisw`)
Fasilitas tambahan berupa koneksi internet hal ini sangat berguna untuk pembelajaran mapel TIK kelas IX

LAPANGAN OLAH RAGA

Dengan halaman sekolah yang cukup luas, maka dapat digunakan untuk lapangan olahraga yang terdiri dari: lapangan basket, lapangan bola voli, atletik, dll. Hal ini sangat menunjang pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler.

TOKO SISWA

Menyediakan berbagai kebutuhan siswa untuk pembelajaran sehari-hari, antara lain:
Alat tulis-menulis, buku-buku, makanan kecil, minuman kemasan, dll.

PARKIR SEPEDA SISWA

Dengan area yang cukup luas, sehingga dapat menampung sepeda siswa.
Catatan :
siswa tidak diperkenankan membawa/mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena belum memiliki SIM C

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

























maaf...
postingan belum lengkap ... ;


PERATURAN

Terdapat berbagai peraturan yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto. Namum dalam blog ini hanya dapat menampilkan sebagian dari peraturan tersebut. Bagi pengunjung blog ini dapat mengetahui lebih lanjut tentang peraturan yang dapat kami muat di blog ini dengan mengikuti link-link berikut:
Tata Tertib Siswa
Mutasi Siswa
Kenaikan Kelas
Kelulusan
Penghargaan/Reward

Untuk informasi lebih lanjut Anda datang ke SMP Negeri 1 Jogoroto atau mengisi/mengikuti tautan/link "buku tamu dan saran" di blog ini.

MUTASI SISWA


Mutasi Siswa/Peserta didik adalah mutasi peserta didik yang ada hubungannya dengan Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto, selanjutnya mutasi peserta didik ini dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : a) mutasi masuk dan b) mutasi keluar.

A.   Mutasi Masuk
Peserta didik/Peserta didik yang melakukan mutasi ke SMP Negeri 1 Jogoroto harus dapat diterima jika ada tempat pada kelas yang dituju (sesuai pagu yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang) dan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.  Tercatat secara sah sebagai peserta didik di tingkat satuan pendidikan SMP Negeri di luar Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang;
2.  Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan dalam mengikuti pelajaran pada tiap-tiap semester yang telah diikuti tidak boleh melebihi 5% dari hari efektif sekolah (dilihat pada rapor peserta didik yang bersangkutan) dan dalam satu tahun pelajaran tidak lebih dari 3%;
3.    Tidak dikeluarkan oleh satuan pendidikan karena melanggar tata tertib yang berlaku di sekolah asal peserta didik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah asal;
4.    Memenuhi persyaratan aspek akademis sbb.
a.    Memiliki jumlah nilai UASBN minimal sama dengan yang digunakan dalam seleksi Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Jogoroto pada saat peserta didik yang bersangkutan masuk di kelas VII.
b.   Memiliki nilai rapor lengkap mulai semester pertama sampai dengan semester terakhir sebelum peserta didik mengajukan mutasi masuk.
c.    Nilai rapor peserta didik pada semester terakhir yang telah ditempuh maksimal hanya ada 3 nilai di bawah KKM yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dan di antara nilai di bawah KKM tersebut hanya boleh paling banyak 2 mata pelajaran ujian nasional.
5.    Jika syarat-syarat di atas dapat terpenuhi, selanjutnya peserta didik tersebut harus:
a.     Menyerahkan surat mutasi keluar dari sekolah asal.
b. Menunjukkan Nomor Induk Peserta didik Nasional (NISN) asli dan menyerahkan salinannya (fotocopi NISN).
c.  Bersedia mematuhi tata tertib yang berlaku di SMP Negeri 1 Jogoroto, dengan menandatangani Surat Penyataan yang diketahui oleh orang tua/wali-nya.
d.    Menyerahkan Rapor asli dari sekolah asal.
e.    Menyerahkan fotokopi ijazah SD/MI yang dilegalisir dan fotokopi SKHUSBN yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar..
f.     Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

B.   Mutasi Keluar
1.    Pindah ke sekolah lain
Bagi peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto yang akan pindah ke sekolah lain:
a.    Dipersilakan untuk mencari sekolah yang mau menerima dengan membawa:
-     Fotokopi rapor peserta didik yang bersangkutan
-     Surat pengantar untuk mencari sekolah yang bersedia menerima
b.    Jika telah mendapat tempat, selanjutnya sekolah membuatkan surat mutasi dengan catatan bahwa peserta didik yang besangkutan harus mnyelesaikan administrasi sebagai berikut:
-       Menunjukkan Surat Keterangan Bersedia Menerima dari Sekolah Yang dituju.
-       Ada pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan.
-       Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-       Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Pinjam dari perpustakaan.
-       Melunasi semua administrasi keuangan yang telah disepakati bersama antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.
2.    Drop Out
Peserta didik dinyatakan Drop Out (DO) dari SMP Negeri 1 Jogoroto:
a)    Adanya surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bahwa peserta didik yang bersangkutan keluar dari SMP Negeri 1 Jogoroto
b)    Peserta didik tersebut tidak masuk sekolah tanpa keterangan selama 3 bulan berturut-turut.
c)     Terbukti telah melanggar ketentuan/tata tertib sekolah.

catatan : jika dalam postingan ini sudah tidak sesuai, maka akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
sumber : Kurikulum smpn1jogoroto

TATA TERTIB

SMP NEGERI 1 JOGOROTO

KENAIKAN KELAS


Kriteria Kenaikan Kelas Siswa Kelas VII dan VIII SMP Negeri 1 Jogoroto, silakan lihat atau unduh tautan di bawah ini.
TAUTAN/LINK:
KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN PELAJARAN 2015/2016



MOHON MAAF....
Kriteria di bawah ini sudah sudah kadaluarso (tidak berlaku lagi...)!
Peserta didik SMP Negeri 1 Jogoroto dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
A.   Aspek akademis
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
2.    Nilai di bawah KKM maksimal 3 (tiga) mata pelajaran pada semester genap di kelas yang diikuti;
B.   Aspek Non Akademis
1.    Memiliki nilai minimal baik untuk aspek  “Akhlak" dan "Kepribadian” pada semester genap di kelas yang diikuti.
2.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.    Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan pada  semester ganjil maupun semester genap tidak boleh lebih dari 10% dari hari efektif sekolah pada tiap-tiap semester.
Selanjutnya pengambilan keputusan Naik/Tidak naik bagi setiap peserta didik diputuskan dalam rapat Dewan Guru SMP Negeri 1 Jogoroto.

Sumber : kurikulum smpn1jogoroto, dokumen 1



KELULUSAN

Kriteria kelulusan ditetapkan berdasarkan ketentuan dari dari Kemdiknas/Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur/Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Adapun berdasarkan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus apabila:
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
d.    Lulus Ujian Nasional.

Sedangkan untuk peserta didik yang dinyatakan lulus Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto sebagai berikut:
A.   Aspek Akademik
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
3.    Lulus Ujian Nasional.

B.   Aspek Non Akademik
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;

Selanjutnya untuk tahun pelajaran berjalan, Sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam rapat pleno dewan guru tentang penentuan peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Kriteria kelulusan dari Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto akan dimuat jika admin sudah mendapatkan informasi yang bersifat valid (masih dalam proses disusun oleh Panitia)



PENGHARGAAN

Mohon maaf ... atas ketidaknyamanan Anda!

Blog ini masih dalam pengembangan.