SMP NEGERI 1 JOGOROTO

Berlokasi di Jalan Mayangan No. 11 Jogoroto, Kabupaten Jombang
Kode pos : 61485 dan Telepon : 0321 - 864376.

OSIS SMPN 1 JOGOROTO

Organisasi Siswa Intra Sekolah SMP Negeri 1 Jogoroto

http://osis-smpn1jogoroto.blogspot.com

MATA PELAJARAN

Mata Pelajaran - Pilihan :" Keterampilan", dan - Mulok : "Bahasa Jawa"
Klik Judul atau foto di atas untuk menuju ke halaman Mata Pelajaran

GURU dan TENAGA KEPENDIDIKAN

95% Pendidik telah berkualifikasi pendidikan S1 atau lebih,
dan Tenaga Kependidikan mendukung terwujudnya Visi dan Misi Sekolah.

FASILITAS atau SARANA PRASARANA

Dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap dan memadai untuk mendukung Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.

Lagu-lagu MP3




Postingan berupa lagu-lagu MP3 di bawah ini hanya sebagai koleksi pembelajaran yang bersumber dari pencarian kami di internet yang dibagikan untuk publik dan tidak untuk diperjual-belikan.


LAGU-LAGU PERJUANGAN
Indonesia Raya (instruments)
Mengheningkan Cipta (instruments)
Bagimu Negeri
Syukur
Hari Merdeka
Bangun Pemuda Pemudi
Berkibarlah Benderaku
Dari sabang sampai Merauke
Garuda Pancasila
Gugur Bunga
Halo-halo Bandung
Indonesia Pusaka -
Maju Tak Gentar
Satu Nusa Satu Bangsa
Tanah Airku

Sumber lagu-lagu perjuangan di atas
http://epg-studio.blogspot.com/2009/03/mp3-lagu-lagu-perjuangan_08.html

EKSTRAKURIKULER


Merupakan bagian dari program pengembangan diri yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto.

Tujuan pengembangan diri adalah memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan minat dan bakat yang dimiliki peserta didik melalui kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ruang lingkup pengembangan diri yang dilaksanakan disesuaikan dengan kondisi obyektif Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto, maka kegiatan pengembangan diri yang direncanakan dan dilaksanakan meliputi: Bimbingan Konseling; dan  Ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler kami laksanakan meliputi:
1.      Tartil Alqur’an
2.      Kepramukaan
3.      Palang Merah Remaja
4.      Seni Baca Al qur’an
5.      Seni Karawitan
6.      Seni Musik Band
7.      Seni Musik Al Banjari / Qosidah Modern
8.      Seni Teater
9.      Seni Tari
10.  Seni Paduan Suara
11.  Atletik, Pencak Silat, Basket, dan Sepak Bola.

Mekanisme Pelaksanaan
1.      Kegiatan Pengembangan Diri diberikan di luar jam pembelajaran dibina oleh guru-guru yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah, kecuali Tartil Al Qur’an diusahakan diberikan pada jam efektif pembelajaran.
2.      Jadwal Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan seminggu sekali, dengan  alokasi waktu setiap pertemuan 2 jam pelajaran (ekuivalen 2 x 40 menit)
3.      Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai dan dilaporkan oleh pelatih dan pembina kegiatan secara berkala kepada kepala sekolah melalui urusan kepeserta didikan dan orang tua dalam bentuk kualitatif :
Kategori
Keterangan
A
Sangat Baik
B
Baik
C
Cukup
D
Kurang

Catatan:
1.      Kegiatan Ekstrakurikuler lebih lanjut dikoodinir oleh Urusan Kesiswaan.
2.      Pada akhir tahun pelajaran akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut.
3.      Jika dalam postingan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Sumber : Kurikulum SMP Negeri 1 Jogoroto.            

KESISWAAN

Halaman ini memuat link tentang:

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMP Negeri 1 Jogoroto. Untuk detailnya silakan klik di sini.

Daftar Nama Siswa yang berhasil dihimpun oleh admin. Untuk detailnya silakan klik di sini.

Macam-macam kediatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan SMP Negeri 1 Jogoroto. Untuk detailnya silakan klik di sini.

Peraturan tentang mutasi siswa dari dan ke SMP Neg eri 1 Jogoroto . Untuk detailnya silakan klik di sini.

pretasi

wali kelas

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 JOGOROTO

ten_dik

Sampai dengan saat ini kami hanya mampu manampilkan tenaga kependidikan kami yang berstatus sebagai PNS, sementara untuk tenaga kependidikan NON PNS masih dalam pengumpulan data oleh kepegawaian/ketenagaan di sekolah kami.




Pengumuman Kelulusan Tapel 2011_2012

Penentuan kelulusan Peserta Didik SMPN 1 Jogoroto ditentukan dalam Sidang Pleno Dewan Guru dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto Nomor : 423.7/219/415.28.61/2012, Tanggal 24 Maret 2012, Tentang Kriteria Kelulusan pada Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto Tahun Pelajaran 2011/2012.


Berikut adalah isi lampiran keputusan tersebut.

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 JOGOROTO
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


1.    Peserta Didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto setelah:
a.     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1)    Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia , minimal 7,00;
2)    Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian minimal 7,00;
3)    Kelompok mata pelajaran Estetika, minimal 7,00;  dan
4)    Kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, minimal 7,10.
c.     Lulus Ujian Sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pegetahuan dan Teknologi, dan
d.    Lulus Ujian Nasional (UN) .
2.   Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a adalah memiliki nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
3.      Lulus Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf c adalah :
a.    Peserta didik dinyatakan LULUS Ujian Sekolah (US), apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (Nilai S);
b.    Ujian Sekolah (US) mencakup ujian tertulis atau ujian tertulis dan praktik, nilai US diperoleh dari gabungan antara nilai praktik dan tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dengan pembobotan 50 % (lima puluh persenuntuk nilai praktik dan 50 % (lima puluh persen)  untuk nilai tertulis;
c.    Nilai Sekolah (Nilai S) sebagaimana dimaksud pada huruf diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5  dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor;
d.    Skala yang digunakan pada nilai S, nilai rapor, dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh;
e.    Pembulatan nilai gabungan nilai S dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga > 5 maka dibulatkan ke atas;
f.     Memiliki rata-rata nilai S minimum 7,00 untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan tidak ada nilai di bawah 6,70.
4.      Lulus Ujian Nasional sebagaimana dimaksud dalam no. 1 huruf d adalah :
a.     Kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional (UN) ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA);
b.    Nilai Akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh dari gabungan Nilai S sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan kelulusan Ujian Sekolah pada nomor 3 di atas dari mata pelajaran yang di-ujinasional-kan dengan nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN;
c.    Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua > 5 maka dibulatkan ke atas;
d.   Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 huruf b mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

Berikut adalah hasil Penentuan Kelulusan Peserta Didik SMP Negeri 1 Jogoroto pada tahun pelajaran 2011/2012:
(maaf belum tersedia) 


pendidik

DAFTAR PENDIDIK
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 JOGOROTO