Penentuan kelulusan Peserta Didik SMPN 1 Jogoroto ditentukan dalam Sidang Pleno Dewan Guru dengan berpedoman pada Keputusan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Jogoroto Nomor : 423.7/219/415.28.61/2012, Tanggal 24 Maret 2012, Tentang Kriteria Kelulusan pada Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto Tahun Pelajaran 2011/2012.
Berikut adalah isi lampiran keputusan tersebut.
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
PADA SATUAN PENDIDIKAN SMP NEGERI 1 JOGOROTO
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
1. Peserta Didik dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan SMP Negeri 1 Jogoroto setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) Kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia , minimal 7,00;
2) Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian minimal 7,00;
3) Kelompok mata pelajaran Estetika, minimal 7,00; dan
4) Kelompok mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, minimal 7,10.
c. Lulus Ujian Sekolah (US) untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pegetahuan dan Teknologi, dan
d. Lulus Ujian Nasional (UN) .
2. Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf a adalah memiliki nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam).
3. Lulus Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 huruf c adalah :
a. Peserta didik dinyatakan LULUS Ujian Sekolah (US), apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah (Nilai S);
b. Ujian Sekolah (US) mencakup ujian tertulis atau ujian tertulis dan praktik, nilai US diperoleh dari gabungan antara nilai praktik dan tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dengan pembobotan 50 % (lima puluh persen) untuk nilai praktik dan 50 % (lima puluh persen) untuk nilai tertulis;
c. Nilai Sekolah (Nilai S) sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh dari gabungan antara nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan pembobotan 60% (enam puluh persen) untuk nilai US dan 40% (empat puluh persen) untuk nilai rata-rata rapor;
d. Skala yang digunakan pada nilai S, nilai rapor, dan nilai akhir adalah nol sampai sepuluh;
e. Pembulatan nilai gabungan nilai S dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga > 5 maka dibulatkan ke atas;
f. Memiliki rata-rata nilai S minimum 7,00 untuk kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan tidak ada nilai di bawah 6,70.
4. Lulus Ujian Nasional sebagaimana dimaksud dalam no. 1 huruf d adalah :
a. Kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional (UN) ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA);
b. Nilai Akhir (NA) sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh dari gabungan Nilai S sebagaimana yang ditetapkan dalam persyaratan kelulusan Ujian Sekolah pada nomor 3 di atas dari mata pelajaran yang di-ujinasional-kan dengan nilai UN, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk nilai S dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN;
c. Pembulatan nilai akhir (NA) dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua > 5 maka dibulatkan ke atas;
d. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 4 huruf b mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
(maaf belum tersedia)